Sikap Kemenkes yang kontra RUU Keperawatan adalah Sikap yang tidak Pro Kepentingan Rakyat

Sudah sejak tahun 1994 PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) memperjuangkan UU Profesi Perawat agar profesi ini mendapat rekognisi dan proteksi yang sepadan dengan tanggung jawab, beban dan risiko pekerjaannya.

RUU Keperawatan kini sedang dalam tahap pembahasan di Komisi IX DPR RI.

Namun ganjalan kali ini tampak jelas datang dari pihak Kementrian Kesehatan RI yang bersikukuh bahwa Profesi perawat dimasukan ke dalam RUU Tenaga Kesehatan. Ini berarti menempatkan posisi Perawat bukan sebagai mitra kerja Dokter yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang berbeda. Namun sebagai subordinat dari posisi dokter.

Secara filosofi profesi dokter dan perawat adalah profesi yang saling melengkapi. Wewenang seorang dokter dalam ruang lingkup medis jelas lebih luas dari wewenang seorang perawat. Namun demikian dari berbagai kasus yang saya analisa, dalam keadaan mendesak seorang perawat dihadapkan pada situasi dilematis.

RUU Keperawatan yang sedang dibahas memang masih jauh dari sempurna, saya dan rekan-rekan di Komisi IX tengah berusaha untuk memberikan definisi yang jelas tentang profesi perawat, pengembangan profesionalisme perawat, pendidikan keperawatan, wewenang dan tanggung jawab seorang perawat dan juga sanksi bagi para perawat yang melakukan malpraktik.
Dengan demikian profesi perawat akan terlindungi demi hukum dan tidak akan dihadapkan kepada masalah dilematis, karena batasan-batasan tanggung jawab dan wewenangnya pun terjabarkan dengan baik.

Sungguh sangat aneh jika sikap dari Kemenkes terhadap proses pembentukan UU Keperawatan ini berada di posisi kontra. Apakah Kementerian Kesehatan telah hilang keberpihakannya pada kepentingan rakyat yang tergolong perawat ini? Ini adalah tugas saya sebagai anggota Komisi IX DPR RI untuk mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak kementerian kesehatan.

Poempida Hidayatulloh
Anggota Komisi IX DPR RI

RUU Keperawatan masih rentan terhadap terbukanya potensi eksploitasi Para Perawat

RUU Keperawatan sedang dalam proses pembahasan dalam Panja Komisi IX. Jika memang RUU ini dapat disyahkan sebagai sebuah UU maka sejarah akan mencatat bahwa pada kali pertama ini Republik Indonesia memiliki UU profesi tersebut.

UU ini sungguh selalu ditunggu-tunggu kehadirannya oleh mereka yang berprofesi perawat. Tercatat bahwa PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) telah berusaha memperjuangkan UU Keperawatan ini dari sejak tahun 1994, sungguh suatu penantian yang panjang.
Sebagaimana layaknya suatu UU, UU Keperawatan harus dapat berperan sebagai pelindung mereka semua yang berprofesi perawat. Selain daripada itu secara jelas membuat batasan-batasan mengenai hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab seseorang yang berprofesi sebagai perawat.

Namun demikian, RUU Keperawatan ini yang sedang dibahas dalam Panja Komisi IX, masih jauh dari harapan, karena masih membuka peluang terhadap eksploitasi terhadap para perawat. RUU tersebut masih cenderung memberikan otoritas wewenang berlebih kepada suatu organisasi profesi yang akan dikuasai oleh kelompok tertentu, serta cenderung menciptakan tata birokrasi yang tidak sederhana bagi para perawat. Hal ini membuka peluang terjadinya eksploitasi bagi para perawat.

RUU yang tengah dalam bahasan ini, masih merupakan cerminan atau duplikat yang mirip dengan UU Kedokteran secara struktur.

Secara kasat mata, memang profesi Perawat selalu bersinggungan dengan profesi Dokter. Namun secara filosofi kedua profesi itu tidak dapat disamakan.

Masih diperlukan beberapa analisa yang lebih tajam untuk melengkapi RUU ini agar mendekati sempurna.

Saya sebagai anggota fraksi Partai Golongan Karya, yang selalu menyuarakan suara rakyat, akan bekerja keras untuk melengkapi RUU Keperawatan ini sehingga kemudian dapat disahkan menjadi UU yang dapat menjadi pelindung bagi para perawat.

Poempida Hidayatulloh
Anggota Komisi IX DPR RI

Nota tentang Pengetatan Pengaktifan Kartu SIM Telepon Genggam

Nota No. : 03/PH/A182/2012/KSIM

Perihal : Pengetatan Pengaktifan Kartu SIM Telepon Genggam

Jakarta, 1 Mei 2012

Kepada
Yth. Sdr. Menteri Komunikasi dan Informasi RI
Di Tempat

Dengan hormat,
Semoga Saudara Menteri dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Sehubungan dengan tidak terkendalinya proses pengaktifan Kartu SIM telepon genggam pra-bayar, kami merasa perlu menyampaikan sebagai berikut:
1. Pada saat ini dengan sangat mudahnya setiap pembeli kartu SIM pra bayar telepon genggam dari setiap operator seluler dapat dengan sangat mudah mengaktifkan tanpa adanya kendali dan penyertaan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Ditinjau dari sudut Pertahanan dan Kemanan Nasional, maka hal pada poin 1 di atas dapat dikatakan sangat mengancam dan berbahaya. Hal ini dapat dilihat dari maraknya penipuan via telepon genggam dan berpotensi untuk digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kejahatan lainnya, bahkan terorisme.
3. Kami sangat menghimbau agar keberadaan hal tersebut pada poin 1 dan poin 2 di atas dapat segera diregulasi dan dikendalikan dengan baik.
4. Agar tidak mengganggu berjalannya industri telekomunikasi yang sudah semakin pesat maju, maka kiranya tidak perlu diadakan perubahan struktur metode distribusi kartu SIM pra bayar tersebut. Namun sekiranya dapat diterapkan mekanisme proses pengaktifan yang bertanggung jawab yang disertakan dengan penyertaan identitas yang sah dan legal.
5. Selain daripada kepentingan Pertahanan dan Kemananan Nasional, dan mengingat bahwa hampir semua perusahaan operator seluler adalah “Perusahaan Terbuka” yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, maka dengan perbaikan proses pengaktifan kartu SIM pra bayar ini, para operator dapat dengan baik mengetahui jumlah pelanggannya secara riil dan aktual, sehingga yang bersangkutan tidak akan terjeremus dalam masalah kebohongan publik. Perlu kami ingatkan bahwa jumlah pertambahan pelanggan ini sangat erat korelasinya dengan naiknya harga saham perusahaan operator seluler di bursa saham.

Demikian kami sampaikan.
Terima kasih atas segala perhatian dan kerja sama yang baik.

Salam hormat,
Anggota DPR-RI

Poempida Hidayatulloh
No. Anggota: A182

Tembusan:
 Presiden Republik Indonesia
 Wakil Presiden Republik Indonesia
 Pimpinan DPR-RI
 Pimpinan Komisi 1 DPR-RI
 Menteri Koordinator Politik, Hukum, Pertahanan dan HAM RI
 Menteri Pertahanan RI
 Kepala Kepolisian RI
 Panglima ABRI
 Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Nota tentang Pembajakan Piranti Lunak

Nota No. : 02/PH/A182/2012/SI

 

Perihal : Pembajakan Piranti Lunak

 

 

 

Jakarta, 1 Mei 2012

 

Kepada

Yth. Sdr. Menteri Komunikasi dan Informasi RI

Di Tempat

 

Dengan hormat,

Semoga Saudara Menteri dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.

Sehubungan dengan maraknya penjualan Piranti Lunak (Software) bajakan secara terbuka maka sebagai insan yang menghormati hak intelektual semua individu, maka kami merasa perlu menyampaikan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan data yang kami dapatkan, dari total jumlah penjualan piranti keras (hardware) hanya 15% saja yang menggunakan piranti lunak legal.

  2. Secara kasat mata saja hal pada poin 1 di atas dapat disimpulkan telah terjadi kehilangan potensi pemasukan Negara yang cukup besar.

  3. UU telah mengatur segala sesuatu hal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual, namun implementasinya sampai saat ini sama sekali tidak terlihat.

  4. Semua negara-negara maju di dunia secara serius memerangi jenis kejahatan pembajakan Hak Intelektual seperti ini. Oleh karena itu, dalam membangun Negara Republik Indonesia yang tercinta ini, perlu segera diambil langkah-langkah untuk menuju evolusi “anti pembajakan” secara riil.

  5. Sebagai awal proses di poin 4 di atas, tahapan implementasinya dapat dimulai secara sektoral. Sektor Migas adalah sektor yang dapat dijadikan suatu “entry point” dalam hal ini, karena struktur industri Migas sudah cukup mapan dan perputaran kapital yang terjadi di dalamya sangat besar. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi para pemain ekonomi di sektor tersebut untuk tidak patuh terhadap UU pada poin 3 di atas. Peraturan pengadaan di sektor Migas yang diatur oleh BP Migas sesuai dengan PTK 007 Rev 2 mengharuskan agar semua subkontraktor di sektor Migas mematuhi segala UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Dengan demikian di sektor ini dengan mudah dapat dilakukan mekanisme “rewards and punishment” bagi seluruh sub kontraktor.

  6. Langkah berikutnya dapat kemudian diimplementasikan di sektor jasa keuangan, dan seterusnya secara bertahap masuk ke semua sektor termasuk sektor informal.

  7. Perlu kami ingatkan bahwa, tidak majunya industri Piranti Lunak di Indonesia dikarenakan oleh kurangnya penegakan hukum dalam bidang ini. Di lain pihak sumber daya manusia dalam sektor ini sudah sangat mumpuni baik dalam kualitas dan kuantitas. Dengan penertiban pembajakan piranti lunak, dapat tercipta suatu industri yang “sustainable and secured” dengan pasar yang jelas, sehingga akan banyak terbuka lapangan pekerjaan baru.

 

Demikian kami sampaikan.

Terima kasih atas segala perhatian dan kerja sama yang baik.

 

 

Salam hormat,

 

 

 

Poempida Hidayatulloh

Anggota DPR-RI

No. Anggota: A182

 

Tembusan:

  • Presiden Republik Indonesia

  • Wakil Presiden Republik Indonesia

  • Pimpinan DPR-RI

  • Pimpinan Komisi 1 DPR-RI

  • Menteri Hukum dan HAM RI

  • Menteri Perindustrian RI

  • Menteri Perdagangan RI

  • Menteri Keuangan RI

  • Kepala Kepolisian RI

  • Kepala BP MIGAS

Nota Tentang Penembakan 3 TKI asal NTB di Malaysia

Nota No. : 01/PH/A182/2012/TKI

Perihal : Penembakan 3 TKI asal NTB di Malaysia

Jakarta, 1 Mei 2012

Kepada
Yth. Sdr. Menteri Luar Negeri RI
Di Tempat

Dengan hormat,
Semoga Saudara Menteri dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa penembakan terhadap 3 TKI asal NTB di Malaysia yang baru lalu, kami berharap agar pihak Kementerian Luar Negeri dapat segera mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk membongkar secara transparan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan peristiwa penembakan tersebut.
Tanpa melibatkan suatu praduga yang tidak baik, kami melihat adanya kejanggalan dalam peristiwa penembakan tersebut. Berdasarkan informasi yang kami dapat, kami melihat adanya penggunaan “excessive force” dalam peristiwa tersebut. Perlu kami ingatkan, jika memang terindikasi hal tersebut terjadi, maka hal ini merupakan suatu pelanggran Hak Azasi Manusia.
Oleh karena itu kami memohon agar pihak Kementerian Luar Negeri sekiranya dapat segera menginformasikan kepada kami laporan kronologis formal dari pihak kepolisian Malaysia untuk kami dapat jadikan bahan kajian dan pertimbangan dalam menentukan sikap kami kemudian.
Demikian kami sampaikan.
Terima kasih atas segala perhatian dan kerja sama yang baik.

Salam hormat,
Anggota DPR-RI

Poempida Hidayatulloh
No. Anggota: A182

Tembusan:
 Pimpinan Komisi 1 DPR-RI
 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
 Kepala BNP2TKI